DPRD Raja Ampat Papua Barat Gelar Paripurna Raperda LKPD

    DPRD Raja Ampat Papua Barat Gelar Paripurna Raperda LKPD
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Raja Ampat

    RAJA AMPAT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Raja Ampat menggelar sidang paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2019, Senin (24/8/2020).

    Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Raja Ampat, Kota Waisai, Ibukota Kabupaten Raja Ampat tersebut dipimpin Ketua DPRD Raja Ampat, Abdul Wahab Warwey, dihadiri wakil Ketua I, Reynold Bula, Wakil Ketua II DPRD Raja Ampat, Charlers Imbir, Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, pejabat eselon II dan III di Lingkungan Pemda Raja Ampat serta sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama.

    Pada kesempatan tersebut Abdul Wahab Warwey menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada  pemerintah daerah selaku eksekutif yang dianggapnya telah membangun kerja sama yang baik untuk kepentingan pembangunan Kabupaten Raja Ampat.

    Secara khusus ia memberikan penghargaan kepada Bupati dan jajarannnya yang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuaangan (BPK) Perwakilan Papua Barat terhadap pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2019.

    “Apresiasi dan penghargaan terhadap Bupati dan jajaran yang telah berhasil mempertahankan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian, red) yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Papua Barat atas audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat tahun 2019 dan juga merupakan opini WTP yang keenam kalinya secara berturut-turut, ” katanya.

    Adanya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah yang menggunakan akuntansi berbasis aktual, ada enam laporan pokok yang harus dibuat oleh pemerintah daerah, antara lain laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran, laporan operasional, neraca, laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas. Dengan adanya peraturan itu, kata Abdul Wahab, maka pemerintah sangat perlu mempersiapkan kompetensi sumber daya manusia.

    Selain itu katanya, laporan pertanggungjawaban keuangan daerah juga merupakan laporan realisasi kinerja pemerintah daerah, juga  alat untuk menjaga sinkronisasi dari proses perencanaan hingga pertanggungjawaban melalui laporan ini daerah serta menjadi dasar kepentingan perbaikan pada proses perencanaan dan penganggaran guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif efisien dan transparan.

    Sementara itu Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak atas perjuangan dan kerja sama antara eksekutif dan legislative  dalam membangun landasan yang kokoh dalam pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang LKPD hasil audit BPK tahun anggaran 2019,

    Menurut AFU, sapaan Abdul Faris Umlati, apa yang diusulkan dalam rapat paripurna tersebut sangat berpengaruh s terhadap pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya perlu adanya perbaikan dan komitmen yang kuat dari seluruh jajaran pemerintahan untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik.

    AFU, menambahkan keberhasilan daerah bukan saja tanggungjawab ekseskutif melain berkat kerja sama yang baik antara DPRD, masyarakat dan dunia usaha. “Saya mengajak kita semua baik itu pemerintah daerah, masyarakat pengusaha maupun unsur-unsur lainnya yang mempunyai kaitan dengan Kabupaten Raja Ampat untuk bersama-sama mewujudkan Kabupaten Raja Ampat yang makmur dan sejahtera, ” kata AFU.

    Dikatakan AFU, atas kerja sama yang baik tersebut maka pengelolaan keuangan Pemda Raja Ampat meraih opini WTP ke-6 pada tahun anggaran 2019. (***)

    RAJA AMPAT PAPUA BARAT
    Update

    Update

    Artikel Berikutnya

    Diskusi Tatakelola Pemerintahan, DPRD Maybrat...

    Berita terkait